Minggu, 15 Januari 2012

BERLAKU - (ENTRY - INTO - FORCE) - DAN - MENGIKATNYA - (BOUND) - PERJANJIAN - INTERNASIONAL

BERLAKU (ENTRY INTO FORCE) DAN MENGIKATNYA (BOUND) PERJANJIAN INTERNASIONAL




Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 24 (1) Konvensi Wina 1969, suatu perjanjian internasional mulai dapat diberlakukan bergantung pada dua hal, yaitu:


1. Ketentuan perjanjian internasional itu sendiri; atau
2. Apa yang telah disetujui oleh negara peserta.


Pada umumnya, pemberlakuan suatu perjanjian dapat dilihat pada bagian klausula formal (klausula final) yang biasanya terletak dalam pasal-pasal terakhir perjanjian atau setelah pasal-pasal substansial (dispositive provision) perjanjian internasional tersebut. Semisal dalam hal ini adalah ketentuan yang menjelaskan pada salah satu pasalnya bahwa perjanjian ini berlaku segera setelah penandatanganan. Sehingga sejak penandatanganan dilakukan oleh negara peserta, maka perjanjian yang ditandatangani secara otomatis berlaku bagi negara yang bersangkutan.


Adapun mengenai mengikatnya perjanjian, suatu perjanjian internasional baru mulai dapat mengikat bagi negara peserta perjanjian tersebut bergantung pula pada tahap-tahap pembentukan perjanjian itu sendiri. Jika perjanjian tersebut tidak mensyaratkan adanya ratifikasi, maka negara peserta akan terikat secara hukum sejak penandatanganan perjanjian itu. Sebaliknya, jika perjanjian tersebut mensyaratkan ratifikasi, maka negara peserta baru akan terikat secara hukum sejak diratifikasinya perjanjian itu.


Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa untuk dapat menuntut suatu negara atas pelanggaran terhadap suatu perjanjian internasional ada dua syarat yang harus terpenuhi, yaitu bahwa perjanjian yang dilanggar adalah sah telah berlaku dan perjanjian itu pula telah mengikat secara hukum bagi negara yang melanggar perjanjian tersebut.



Sumber Bacaan: Sefriani, Hukum Internasional Suatu Pengantar, Cet. I, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, April 2010), hlm 32-34.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar