Kamis, 15 Maret 2012

MENGKAJI - KETENTUAN - PRESENSI - MINIMAL - 75%

MENGKAJI KETENTUAN PRESENSI MINIMAL 75%



Oleh: Agus Fadilla Sandi
(Ketua Komisi I DPM FH UII)


Pada 16 Desember 2011, Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) menetapkan sebuah Peraturan Rektor (PR) dengan Nomor 33/Rek/PR/20/DA/XII/2011 tentang Kehadiran Mahasiswa dalam Perkuliahan pada Program Studi Strata-1 UII. PR tersebut ditetapkan atas dasar pertimbangan bahwa kehadiran mahasiswa adalah komponen yang sangat penting dalam peningkatan kualitas pembelajaran. Mempertimbangkan hal demikian, maka perlu adanya suatu PR untuk mengatur ketentuan tentang kehadiran mahasiswa guna peningkatan kualitas pembelajaran.

Hingga kini, hadirnya PR tentang kehadiran mahasiswa masih menuai berbagai kontroversial. Sebagian kalangan menganggap bahwa keberadaan PR tersebut sangat positif guna peningkatan kualitas pembelajaran dan akreditasi kampus. Namun sebagian kalangan lain beranggapan bahwa PR tersebut merupakan sebuah pragmatisme pihak kampus yang hanya menekan mahasiswa sebagai objek dalam proses pembelajaran. Benarkah PR tersebut bersifat positif? atau justru menjadi “kerangkeng” (kurungan) bagi mahasiswa? setiap kita berhak berbicara tentang hal ini.   


Mahasiswa wajib hadir minimal 75%, “pantas dosen enjoy aja

PR tentang kehadiran mahasiswa memuat 3 (tiga) ketentuan pasal. Pasal 1 (satu) tentang kehadiran minimal. Pasal 2 (dua) tentang konsekuensi tidak terpenuhinya kehadiran minimal dan Pasal 3 (tiga) tentang waktu berlakunya PR tersebut.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 PR tentang kehadiran mahasiswa dijelaskan bahwa, “mahasiswa wajib untuk hadir dalam perkuliahan setidak-tidaknya 75 (tujuh puluh lima) persen dari kehadiran dosen pada mata kuliah yang bersangkutan.” Substansi ketentuan Pasal 1 tersebut menyisakan berbagai pertanyaan. Mengapa harus 75%? dan mengapa kehadiran minimal 75% didasarkan pada kehadiran dosen? “Untung dosen, rugi mahasiswa dong!”

Mengapa harus 75%? Menurut berbagai pandangan dari pihak pro terhadap ketentuan ini menyatakan bahwa 75% adalah standar umum untuk kehadiran mahasiswa dalam perkuliahan. Bahkan beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN), telah menerapkan standar kehadiran minimal 80%. Namun uniknya, salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Yogyakarta, tidak memiliki aturan kehadiran minimal bagi mahasiswa, tapi justru tingkat kehadiran mahasiswanya dalam perkuliahan cukup baik. Lantas UII mau berkiblat ke mana?

Terlepas dari standar minimal 80%, 75% atau bahkan tidak sama sekali, kita dapat mengetahui bahwa sebenarnya ketentuan tentang kehadiran minimal bukanlah aturan yang wajib dan berlaku secara nasional. Hal ini terbukti dengan beragamnya standar pada setiap universitas dan bahkan ada yang tidak menerapkannya sama sekali. Dipilihnya standar 75% di UII tentu atas dasar pertimbangan yang matang secara konsep, tapi apakah telah matang juga secara praktik?

Mengapa kehadiran minimal 75% didasarkan pada kehadiran dosen? Banyak kalangan yang berpendapat bahwa dosen memiliki kesibukan yang padat. Di samping mengajar, mereka juga memiliki kewajiban untuk penelitian, pengabdian dan dakwah islamiyah. Menyadari hal tersebut, maka perlu adanya toleransi terhadap para dosen. Kendati demikian, apakah pihak kampus juga tidak menyadari bahwa mahasiswa memiliki kewajiban lain selain kuliah di kampus? jika dosen dapat ditoleransi, mengapa mahasiswa tidak? Ketidakjelasan sistem perizinan di kampus adalah bukti nyata atas ketidak ramahan dan ketiadaan toleransi pihak kampus kepada mahasiswa yang aktif berorganisasi dan berprestasi. Padahal akreditasi juga didukung oleh kegiatan kemahasiswaan, tidak sekedar kehadiran di perkuliahan.


Tidak hadir minimal 75% tidak boleh ujian, “sudah jatuh ditimpa tangga”

Pasal 2 (dua) PR tentang kehadiran mahasiswa menerangkan bahwa, “mahasiswa yang hadir kurang dari 75 (tujuh puluh lima) persen sebagaimana dimaksud pada pasal 1 tidak berhak mengikuti Ujian Akhir Semester dan Ujian Remediasi pada mata kuliah tersebut.” Apa alasan mendasar mengapa mahasiswa yang hadir di bawah standar minimal tidak boleh ujian? Menurut salah satu pejabat Rektorat UII bahwa pada dasarnya mahasiswa yang layak uji adalah mahasiswa yang telah mengikuti perkuliahan dengan standar minimal. Sehingga logikanya, mahasiswa yang tidak cukup kehadirannya berarti tidak cukup untuk diuji melalui UAS ataupun Remediasi. Benarkah demikian? Tentu ini masih dapat diperdebatkan. Secara sederhana kita memahami bahwa penilaian atas kelayakan dan atau kemampuan seorang mahasiswa dapat diperoleh seusai ujian. Lantas mengapa melalui PR ini model penilaian itu beralih ke pra ujian. Bukankah kita tahu kemampuan seseorang itu sesudah ujian? Bukan sebelum ujian.

Jika dicermati bersama, dalam berbagai kontrak belajar, kita mengetahui bahwa aspek kehadiran memiliki porsi penilaian yang lebih kecil (sekitar rata-rata 10%) dibandingkan dengan aspek ujian (hingga mencapai 40%). Lantas mengapa aspek yang memiliki porsi kecil dapat menjadi prasyarat bagi aspek yang memiliki porsi lebih besar? Sebagian kalangan berpendapat bahwa sebaiknya ketentuan kehadiran minimal tidak dijadikan sebagai syarat untuk UAS dan Remediasi. UAS dan Remediasi adalah hak mahasiswa. Bayangkan, ketika mahasiswa hadir di bawah minimal tentu ia akan kehilangan porsi penilaian sekitar 10%, lantas bagaimana lagi jika ia tidak dapat ikut ujian sebagai bentuk konsekuensi kehadiran di bawah minimal? Tentu ia akan kehilangan kesempatan juga untuk memperoleh porsi yang lebih besar dari UAS dan Remediasi tersebut. “Sudah jatuh ditimpa tangga”


PR telah berlaku, “hadapi atau lari?”

Kita memang akan selalu berbeda pendapat. Jadi? Kita tetap harus bersikap, sebab tidak akan ada suatu hal apapun yang dapat menyenangkan setiap orang. “Kita lihat saja nanti”. Kini PR telah berlaku. Pilihan hanya ada dua, hadapi atau lari. Kendati demikian, ditetapkannya PR ini menunjukkan bahwa tidak jelasnya fungsi lembaga perwakilan mahasiswa. Ketika PR telah ditetapkan, banyak mahasiswa yang protes, walau banyak juga yang “sami’na wa atho’na”. Namun itu semua memperlihatkan tidak adanya daya tawar lembaga perwakilan mahasiswa untuk terus “menggawangi” setiap aturan rektorat atau dekanat yang bersinggungan dengan mahasiswa. Mengapa PR ini dapat lahir tanpa ikut sertanya lembaga perwakilan mahasiswa? mungkin pihak rektorat “tak menganggap ada” lembaga perwakilan mahasiswa atau memang lembaga perwakilan mahasiswanya yang “impoten”.

Pada dasarnya ketentuan tentang kehadiran mahasiswa memiliki semangat yang positif untuk kemajuan kualitas pendidikan. Namun jangan sampai pada pelaksanaannya mengabaikan peran mahasiswa sebagai subjek dalam proses pembelajaran. Beberapa catatan untuk perbaikan ranah sistem perkuliahan adalah perlunya kejelasan sistem perizinan karena ini bersinggungan erat dengan presensi dan perbaiki kualitas dosen dalam mengajar. Meminjam perkataan Eko Prasetyo, “tidak penting membahas tentang presensi karena bisa jadi mahasiswa malas kuliah karena dosennya tidak menarik.” Semoga UII tetap menjadi rahmat bagi seluruh alam. Amin.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar