Minggu, 27 Februari 2011

SEJARAH - PEMBENTUKAN - UNDANG - UNDANG - POKOK - AGRARIA - ( - UUPA - )



SEJARAH PEMBENTUKAN
UNDANG UNDANG POKOK AGRARIA


Oleh:

Agus Fadilla Sandi


Ketentuan mengenai Agraria tertuang dalam Undang Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang diundangkan pada tanggal 24 September 1960 dalam Lembaran Negara Nomor 104 Tahun 1960. Hal yang melandasi dibentuknya UUPA adalah Pancasila dan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945.

Proses pembentukan UUPA dimulai dari pengajuan rancangan undang-undang, yang mulai dibahas dalam rapat gabungan komisi-komisi dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Agraria, Mr. Sadjarwo pada tanggal 1 September.

Setelah proses pembahasan RUUPA yang berlangsung beberapa lama, Mr. Sadjarwo sebagai Menteri Agraria saat itu mengucapkan pidato pengantarnya. Dia katakan dengan jelas bahwa:




“...perjuangan perombakan hukum agraria nasional berjalan erat dengan sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari cengkraman, pengaruh, dan sisa-sisa penjajahan; khususnya perjuangan rakyat tani untuk membebaskan diri dari kekangan-kekangan sistem feodal atas tanah dan pemerasan kaum modal asing...”.


Dasar kostitusional pembentukan dan perumusan Undang-Undang Pokok Agraria tertuang dalam Pasal 33 dalam UUD 1945. Perumusan Pasal 33 dalam UUD 1945 berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Dua hal pokok dari pasal di atas ialah, bahwa sejak awal negara telah diterima untuk ikut campur dalam pengaturan sumber daya alam sebagai alat produksi, dan pengaturan tersebut adalah dalam rangka untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penghubungan keduanya bersifat saling berkait sehingga penerapan yang satu tidak dapat mengabaikan yang lain.

Dalam memori penjelasan atas rancangan UUPA disebutkan bahwa tujuan pokok UUPA ialah:

Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan, dan keadilan bagi negara dan rakyat tani dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur.

  1. Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan.
  2. Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.


Lahirnya Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) pada tanggal 24 September 1960 merupakan peristiwa penting di bidang agraria dan pertanahan di Indonesia. Dengan lahirnya UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA tersebut kebijakan-kebijakan pertanahan di era pemerintahan kolonial belanda mulai ditinggalkan.

Undang-undang yang disusun di era pemerintahan Presiden Soekarno ini menggantikan Agrarische Wet 1870 yang terkenal dengan prinsip domein verklaring (semua tanah jajahan yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya berdasarkan pembuktian hukum barat, maka tanah tersebut dinyatakan sebagai tanah milik negara/ milik penjajah belanda).

UUPA merupakan produk hukum pada era Orde Lama yang menghendaki adanya perubahan dan pembaharuan di bidang agraria dan pertanahan serta menghendaki terwujudnya pembangunan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan pemerintahan pada saat itu lebih diupayakan untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana telah digariskan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Lahirnya UU ini sudah lama dicita-citakan pemerintah yaitu untuk merombak seluruh sistem dan filosofi Agraria di Indonesia.



A. P. Parlindungan, Komentar atas Undang Undang Pokok Agraria, Cet. VI, (Bandung: Mandar Maju, 1991), hlm. 15.


Pidato Pengantar Menteri Agraria dalam Sidang DPR-GR, 12 September 1960 oleh Mr. Sadjarwo. Dalam Risalah Pembentukan UUPA dan Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Edisi Revisi, (Jakarta: Djambatan, 1999), hlm. 585.

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Pasal 33 ayat (3) naskah asli, dan tidak mengalami perubahan hingga Amandemen IV.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Penjelasan Umum Angka I.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar