Kamis, 10 November 2011

PIAGAM - MADINAH


PIAGAM MADINAH



Piagam Madinah merupakan produk yang lahir dari rahim peradaban Islam. Piagam Madinah diakui sebagai bentuk perjanjian dan kesepakatan bersama bagi membangun masyarakat Madinah yang plural, adil dan berkeadaban. Bagi para sejarahwan dan sosiolog ternama Barat, Piagam Madinah yang disusun oleh Nabi Muhammad SAW merupakan kosntitusi termodern di zamannya, atau konstitusi pertama di dunia.

Diterbitkannya Piagam Madinah diawali dengan adanya sejarah hijrahnya Nabi Muhammad SAW ke Yatsrib. Adapun faktor utama hijrahnya Nabi Muhammad ke Yastrib bukan semata-mata karena siksaan kaum Quraisy, melainkan dalam rang Nabi Muhammad SAW memenuhi undangan masyarakat Yastrib untuk datang ke Yatsrib sebagai pendamai. Adanya undangan resmi dari masyarakat Yatsrib sebanyak dua kali, di samping itu penduduk Mekah tidak banyak berubah, maka Allah memerintahkan Nabi Muhammad SAW untuk Hijrah ke Yastrib.

Peristiwa hijrah terebut tercatat sebagai salah satu lembaran terpenting dalam peradaban Islam pada zaman Nabi Muhammad SAW di Madinah. Nabi Muhammad SAW membuat perjanjian di antara suku-suku yang ada di sana yang menghasilkan konstitusi tertulis pertama dalam sejarah umat manusia, yaitu Piagam Madinah (The Charter of Medina). Berdasarkan pasal pertama konstitusi tersebut, Nabi membentuk ummah yang disepakati empat komunitas: Yahudi, Nasrani, Anshar, dan Muhajir –negara persemakmuran-.

Masyarakat Madinah pada waktu itu terdiri atas 12 (dua belas) kelompok yang mengadakan perjanjian dan dituangkan dalam Piagam Madinah. Mereka diwakili oleh tiga kelompok besar, yakni kaum muslim, orang Arab yang belum masuk Islam dan kaum Yahudi dari Bani Nadir dan Bani Quraizah. Pada piagam Madinah tertuang 5 (lima) perjanjian sebagai hasil kesepakatan di antara mereka.

Adapun isi dari perjanjian yang telah mereka sepakati ialah sebagai berikut:

1. Tiap kelompok dijamin kebebasannya dalam beragama.

2. Tiap kelompok berhak menghukum anggota kelompoknya yang bersalah.

3. Tiap kelompok harus saling membantu dalam mempertahankan Madinah, baik yang muslim maupun yang non muslim.

4. Penduduk Madinah semuanya sepakan mengangkat Muhammad sebagai pemimpinnya dan memberi keputusan hukum segala perkara yang dihadapkan padanya.

5. Meletakkan landasan berpolitik, ekonomi, dan kemasyarakatan bagi Negeri Madinah yang baru terbentuk.


Dasar berpolitik negeri Madinah adalah prinsip keadilan yang harus dijalankan kepada setiap penduduk tanpa pandang bulu. Pada prinsip keadilan diakui adanya kesamaan derajat antara manusia yang satu dengan manusia yang lain. Adapun yang membedakan di antara mereka hanyalah takwa kepada Allah. Adapun yang lainnya adalah prinsip musyawarah untuk memecahkan segala persoalan dengan dalil al-Qur’an. Musyawarah pula dilakukan di antara mereka ketika sedang menyelesaikan suatu urusan. (Q. S. Al-Syura, 42:38).




Dafar Pustaka

Karim, M. Abdul, Sejarah Pemikiran dan Peradaban Islam, Yogyakarta: Pustaka Book Publisher, November 2007.


Shoelhi, Mohammad, Demokrasi Madinah: Model Demokrasi Cara Rasulullah, Jakarta: Penerbit Republika, Maret 2003.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar