Kamis, 02 Februari 2012

TATA - CARA - MENGURUS - KLAIM - SANTUNAN - KECELAKAAN - DIRI - BAGI - MAHASISWA - UII



TATA CARA MENGURUS KLAIM SANTUNAN KECELAKAAN DIRI BAGI MAHASISWA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

A.    JENIS KLAIM SANTUNAN

Jenis klaim santunan yang ditanggung dalam santunan ini adalah santunan kecelakaan diri.


B.    PERSYARATAN ADMINISTRASI KLAIM SANTUNAN

1.    Rawat Inap/Rawat Jalan

a.    Pengendara/Pembonceng
i.    Foto copy SIM dan STNK
ii.    Surat keterangan dari Polisi
iii.    Foto copy KTM
iv.    Kwitansi Asli biaya perawatan
v.    Rekam Medis
vi.    Surat Pengantar dari Dekan Fakultas

b.    Kecelakaan di kampus atau di rumah
i.    Surat keterangan dari Dekan (kejadian di kampus) atau RT –RW (kejadian di rumah)
ii.    Foto copy KTM
iii.    Kwitansi Asli biaya perawatan
iv.    Rekam Medis
v.    Surat Pengantar dari Dekan Fakultas

2.    Meninggal Dunia

a.    Pengendara/Pembonceng
i.    Foto copy SIM dan STNK
ii.    Surat keterangan dari Polisi
iii.    Foto copy KTM
iv.    Kwitansi Asli biaya perawatan
v.    Foto copy Kartu Keluarga
vi.    Surat Keterangan sudah/belum menikah
vii.    Ijazah SLTA
viii.    Surat Kematian dari Pemerintah setempat dan Rumah Sakit
ix.    Foto copy KTP orang tua atau ahli waris
x.    Surat Pengantar dari Dekan Fakultas

b.    Kecelakaan di kampus atau di rumah
Persyaratan sama seperti di atas (pengendara) dan disertai surat keterangan dari pemerintah setempat (RT dan RW).


C.    TATA CARA

1.    Korban atau ahli waris datang ke loket 4 atau 5 lantai 1 Gedung Rektorat Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang KM 14.5 menyerahkan berkas-berkas persyaratan dilanjutkan dengan pengisian data di blangko santunan oleh karyawan kemahasiswaan UII, disahkan oleh pejabat berwenang UII.
2.    Blangko santunan diserahkan kembali ke korban atau ahli waris untuk ditandatangani.
3.    Setelah ditandatangani, blangko santunan dikembalikan ke loket 4 atau 5 lantai 1 Gedung Rektorat Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang KM 14.5 dan selanjutnya proses administrasi.
4.    Pengambilan dana klaim santunan di Direktorat Keuangan dan Anggaran (DKA) UII.


D.    KETERANGAN DANA KLAIM SANTUNAN

1.    Rawat inap atau rawat jalan, maksimal Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah).
2.    Meninggal dunia, maksimal Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
3.    Cacat tetap dengan perhitungan prosentasi dan maksimal Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah).


E.    BATAS WAKTU PENGAJUAN KLAIM

Pengajuan klaim santunan ini dibatasi selama 30 hari sejak terjadinya kecelakaan, lebih dari 30 hari, korban atau ahli waris tidak berhak mengajukan klaim santunan ini.



Sumber: Peraturan Rektor Nomor: 01/PR/Rek/PBMKM/I/2012 tentang Tata Cara Mengurus Klaim Santunan Kecelakaan Diri Bagi Mahasiswa Universitas Islam Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar